Sah...! THL GTK SLB/SMA/SMK se Wilayah Cabdin Sangihe Tandatangani Kontrak Kerja.
Ket foto: |
Penandatanganan sekaligus penyerahan kontrak kerja THL SLB/SMA/SMK se wilayah Cabdin Sangihe, (Jumat 10/6) di ruang tata hidang SMK Negeri 2 Tahuna, oleh Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Sangihe, Dinas Pendidikan Daerah Propinsi Sulawesi Utara, Drs. Jursan Horison Gahansa.
Tenaga Harian Lepas (THL) Guru dan Tenaga Kependidikan SLB/SMA/SMK se wilayah Cabang Dinas (Cabdin) Sangihe, Dinas Pendidikan Daerah Propinsi Sulawesi Utara, telah menandatangani kontrak kerja pada Jumat (10/6) kemarin, di ruangan tata hidang SMK Negeri 2 Tahuna.
Penandatangam kontrak kerja |
Penandatangan sekaligus penyerahan kontrak kerja tersebut, Kepala Cabang Dinas (Kacab) Sangihe, Drs. Jurusan Horison Gahansa, berharap agar THL di wilayah Cabdin Sangihe, benar-benar bertanggung jawab pada tugas dan fungsi masing-masing.
"Saya mengharapkan agar kontrak kerja ini dibaca lagi secara berulang-ulang termasuk larangan yang harus di taati, sebab, kontrak kerja ini sifatnya mengikat dan berakibat hukum." tegas Gahansa.
Disampaikannya pula di depan sekitar 125 orang THL, agar para penerima kontrak ini menjaga sikap di depan masyarakat terlebih khusus di depan siswa bagi THL guru. Karena guru itu, kata dia, adalah panutan di sekolah.
"Jaga etika, jaga sikap, bertindak dan berperilaku termasuk bertutur kata"ujarnya sembari menyampaikan jika sebenarnya kegiatan penandatangan kontrak kerja ini dilaksanakan sejak awal tahun pasca para THL menerima SK gubernur.
|
Senada pula di sampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabdin Sangihe, Hendra Birahim, S.Sos, terkait kontrak kerja, bahwa seperti lazimnya dalam menandatangani kontrak kerja, agar tidak merasa terjebak atau dijebak, tentunya para THL sudah membaca item-item yang ada di dalam kontrak kerja tersebut.
"Ini yang saya ingatkan lagi (para THL membaca kontrak kerja.red). Karena pengalaman pada waktu di tahun 2021,
teman-teman tidak membaca dan tanpa menyimak isi dari kontrak kerja termasuk di dalamnya ada diktum-diktum memuat tentang kewajiban, larangan juga sangsi. Dan ketika bapak ibu THL menandatangani kontrak kerja berarti bersedia menjalankan kewajiban, hak, dan tentunya menerima sangsi apa bila antara hak dan kewajiban tidak berimbang"Jelas Birahim.
(ART-MAN)
Komentar
Posting Komentar